AKPERSI News |Deli Serdang Hak dan kebebasan berpendapat meliputi :
*Setiap orang berhak berpendapat tanpa campur tangan
*Setiap orang berhak menyatakan pendapat, termasuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran
*Setiap orang berhak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
*Demonstrasi dijamin oleh undang-undang 1945
Pihak pihak penggugat :
- Mus Mulyadi (Kepala Desa) Desa Buntu Bedimbar
- Fitri Handayani (Sekretaris) Desa Buntu Bedimbar
- Margi Rahayu (Kasi Kesra) Kasi Kesejahteraan Sosial Desa Buntu Bedimbar.
Pihak pihak penggugat terkait melalui Advokat nya menuangkan 25 poin, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang dan terlampir salah satunya terdapat pada poin ke – 15 pihak pihak terkait penggugat diduga Diskriminasi masyarakat melakukan Aksi unjuk rasa, poin ke – 15 yang di maksud sebagai berikut :
” Bahwa terhadap dugaan dugaan yang disampaikan tergugat I dan tergugat II dalam aksi unjuk rasa tersebut dan dengan menunjukkan tulisan tulisan yang ditulis diatas spanduk dan kertas karton sebagaimana yang dimaksud pada poin 5 dan poin 9 diatas, kesemuanya merupakan tuduhan yang tidak beralasan hukum sehingga menimbulkan pandangan buruk serta mencemarkan nama baik dan tercorengnya kehormatan terhadap penggugat I penggugat II dan penggugat III, oleh warga desa Buntu Bedimbar yang menyaksikan aksi unjuk rasa yang dilakukan tergugat I tergugat II,” pungkasnya.
Bahwa sudah dijelaskan dalam Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menerangkan bahwa Demontrasi dijamin oleh undang-undang.
Pihak pihak penggugat terkait diduga menentang peraturan dan perundangan undangan yang di tetapkan oleh Negara Republik Indonesia, sehingga dugaan Diskriminasi terkait aksi unjuk rasa pada Senin 3/6/2024 tergugat I tergugat II di Gugat oleh penggugat yang di maksud Kepala Desa Buntu Bedimbar dan kawan kawan.
Selanjutnya masing-masing pihak penggugat diduga merasa di cemarkan nama baiknya dan dugaan merasa tercoreng kehormatannya ketika masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar.
Awak media menggaris bawahi sebuah kalimat masing-masing pihak penggugat,” kesemuanya merupakan tuduhan yang tidak beralasan hukum,” apabila tidak beralasan hukum yang dimaksud oleh masing-masing pihak penggugat lantas bagaimanakah dengan adanya UU 1945 bahwa untuk melakukan aksi unjuk rasa Demonstrasi Dilindungi oleh undang-undang ??.
Mus Mulyadi selaku penggugat sekaligus pemangku jabatan sebagai Kepala Desa diduga membunuh Demokrasi Negara Republik Indonesia, Mus Mulyadi diduga tidak hanya membunuh Demokrasi Negara Republik Indonesia dugaan Diskriminasi terhadap masyarakat untuk melakukan aksi unjuk rasa. Aksi unjuk rasa pada Senin 3/6/2024 di Kantor Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar tertib administrasi, sesuai prosedur di Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak Anarkis.
Kebebasan berdemokrasi meliputi :
- Demokrasi adalah kegiatan yang dijamin oleh UUD 1945
- Demonstrasi dibolehkan sepanjang mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Kebebasan berkumpul merupakan kebebasan untuk berkumpul secara publik atau privat
- Kebebasan berkumpul dilakukan untuk mengekspresikan, mempromosikan, dan membela kepentingan bersama.
Dan peran masyarakat dan pemerintah, masyarakat dan pemerintah harus berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi aktivis dan tokoh masyarakat yang berani menyuarakan pendapat.
Dijelaskan pada Butiran Pasal 28 E UU 1945 :
*Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya
*Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
*Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Didi Satriawan kepada awak media Senin 24/3/2025 salah satu Tokoh Masyarakat Desa di Desa Buntu Bedimbar memberikan tanggapan terkait Gugatan, Gugatan pihak pihak terkait di Pengadilan Negeri Lubuk PAKAM Deli Serdang. Senin 24/3/2025 sapaan Didi hadir di Pengadilan Negeri Lubuk PAKAM Deli Serdang, hadir menjadi salah satu saksi persidangan pihak tergugat.
” tergerak hatinya untuk turut ikut serta berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa pada 2024 lalu di Kantor Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar, Birokrasi Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar hendaknya harus mempergunakan wewenang dan jabatan nya dengan baik. Harus memiliki Tekad serta Niat apabila ingin memberikan Pengabdian kepada Negara Republik Indonesia, menjadi Pelayan masyarakat yang peduli dan menjadi contoh yang baik,” pungkas Didi.
Pasal 28E UUD 1945 : mengatur tentang hak hak dasar warga negara, termasuk kebebasan beragama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Ketika awak Media mengkonfirmasi pihak pihak terkait, baik Mus Mulyadi ( Kepala Desa), Fitri Handayani (Sekretaris) Desa Buntu Bedimbar tidak dapat memberikan klarifikasi dugaan Diskriminasi aksi unjuk rasa gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk PAKAM Deli Serdang.
Pewarta * Tim AKPERSI *