Setelah Verifikasi Desa, Kasus Lahan Marok Tua Dikawal DPD AKPERSI Kepri

AkpersiNews.com | Lingga – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan sikap resmi terkait penanganan laporan dugaan aktivitas tanpa izin di atas tanah milik salah satu anggotanya, M. Yunus, yang saat ini sedang diproses oleh Polres Lingga.

Sebelum menempuh jalur hukum, pelapor bersama DPD AKPERSI Kepri telah melakukan klarifikasi administratif ke Pemerintah Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, dan memperoleh verifikasi bahwa tanah tersebut benar tercatat sebagai milik M. Yunus, berdasarkan dokumen kepemilikan yang sah sejak tahun 2005.

Berbekal verifikasi tersebut, pelapor didampingi DPD AKPERSI Kepri kemudian melaporkan perkara ini secara resmi ke Polres Lingga. Hingga saat ini, laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.

Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan tidak bermaksud mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.

“AKPERSI berdiri pada posisi mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan. Kami percaya Polres Lingga mampu menangani perkara ini secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Fauzan.

Lebih lanjut, DPD AKPERSI Kepri menyampaikan bahwa pengawalan yang dilakukan merupakan bagian dari tanggung jawab moral organisasi pers dalam memastikan hak-hak masyarakat terlindungi serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

DPD AKPERSI Kepri juga mengajak seluruh media mitra untuk mengawal proses ini secara berimbang, tidak menghakimi pihak manapun, dan tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.

AKPERSI Kepri menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara ini hingga adanya kejelasan dan kepastian hukum.

Rilis DPD AKPERSI Kepulauan Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *