Soroti Operasional Sawit Tanpa HGU, AKPERSI Empat Lawang Kawal Ketat Pemulihan Aset Daerah

AkpersiNews.com/EMPAT LAWANG – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Empat Lawang memberikan apresiasi tinggi atas langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang yang menggandeng Kejaksaan Negeri setempat untuk mencabut izin usaha dua korporasi kelapa sawit, yakni PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) dan PT Karya Kencana Sentosa Tiga (KKST).

Langkah ini dinilai sebagai terobosan hukum yang berani dan adil. Pasalnya, kedua perusahaan tersebut diketahui telah beroperasi selama puluhan tahun di atas lahan seluas 14.000 hektare tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), meskipun telah memegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak tahun 2008.

Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, menegaskan bahwa rencana pencabutan izin ini didasari oleh putusan Mahkamah Konstitusi serta surat edaran Kementerian Pertanian, yang mewajibkan kepemilikan HGU paling lambat pada tahun 2021.

“Operasional perkebunan tidak cukup hanya mengandalkan IUP. Kami sengaja meminta pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri agar keputusan pencabutan izin ini memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat digugat secara hukum di kemudian hari,” ujar Joncik Muhammad dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil evaluasi, praktik tanpa HGU yang dilakukan oleh PT ELAP dan PT KKST diduga telah memicu kerugian daerah yang fantastis, mencapai Rp160 miliar. Nilai tersebut mencakup tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp42 miliar, hilangnya potensi pajak daerah, kerusakan lingkungan, hingga konflik agraria yang berkepanjangan dengan masyarakat lokal.

Merespons hal tersebut, Ketua DPC AKPERSI Empat Lawang, Joko Saputra, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi kepentingan publik.

“Ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah tidak tunduk pada kekuatan modal korporasi besar yang mengabaikan aturan hukum. AKPERSI siap mendukung penuh penegakan hukum ini demi tegaknya keadilan bagi rakyat serta pemulihan aset-aset daerah yang selama ini dirugikan,” tegas Joko Saputra.

Selain masalah legalitas lahan, kedua perusahaan tersebut juga diduga kuat telah menelantarkan kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat, tidak menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR), serta melakukan perambahan kawasan hutan lindung. Berbagai pelanggaran ini menjadi keluhan laten warga setempat yang bertahun-tahun tidak mendapatkan penindakan tegas.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Empat Lawang telah resmi membentuk tim kajian hukum (asistensi) untuk memastikan seluruh prosedur dan tahapan pencabutan izin berjalan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah berkomitmen, lahan yang nantinya berhasil dikembalikan kepada negara akan dialokasikan dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat setempat.

Rilis DPC AKPERSI Empat Lawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *