AkpersiNews.com/Surabaya – Tim Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jawa Timur dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pada program modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Tiga lokasi yang menjadi objek penggeledahan tersebut meliputi Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera yang berlokasi di kawasan Ruko Klampis Megah, Surabaya, kediaman seorang pria berinisial TD di kawasan Perumahan Galaxi Bumi Permai, Surabaya, serta Kantor PT Barata Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Gresik.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah penyidik yang mengenakan rompi bertuliskan Tipikor Bareskrim Polri mendatangi lokasi penggeledahan pada Selasa (9/6/2026). Tim penyidik terlihat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan dan mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek modernisasi pabrik gula tersebut.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan guna mengumpulkan alat bukti yang relevan dalam perkara yang sedang ditangani.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek EPCC dalam program modernisasi PG Assembagoes,” ujar Ahmad Yusuf kepada awak media, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, PT Multinas Tjahja Sejahtera merupakan salah satu pihak ketiga atau kontraktor yang memenangkan tender proyek EPCC dalam program modernisasi PG Assembagoes yang berlangsung pada periode 2016 hingga 2022.
Lebih lanjut, Ahmad mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit dan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp645 miliar.
“Proyek modernisasi PG Assembagoes berlangsung pada periode 2016 hingga 2022 dan berdasarkan hasil penghitungan BPK menimbulkan kerugian negara sebesar Rp645 miliar,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek modernisasi PG Assembagoes. Seluruh dokumen tersebut akan dianalisis dan didalami lebih lanjut guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek modernisasi PG Assembagoes dan selanjutnya akan didalami oleh penyidik,” tambah Ahmad.
Meski demikian, hingga saat ini Kortastipidkor Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih berfokus pada pengumpulan alat bukti, pendalaman dokumen, serta penguatan konstruksi hukum sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
“Seluruh temuan masih akan dikaji untuk melengkapi alat bukti dan kebutuhan pemberkasan perkara,” jelasnya.
Ahmad menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Hingga kini, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek modernisasi PG Assembagoes terus berjalan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut.
Redaks
