AkpersiNews.com/Kota Tidore – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kota Tidore secara tegas mengecam dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Desa yang berinisial (AG) Kasus ini mencuat setelah ada berita media yang kurang lebih hampir sebulan di masyarakat desa tagalaya maupun media sosial berdasarkan APBDES yang warga masyarakat Kantongi menunjukkan adanya kerugian negara yang diperkirakan diduga mencapai Rp2 miliar.
Ketua DPC AKPERSI, Kota Tidore menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat dan mencederai semangat pembangunan Desa. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti proses hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu.
“Kami meminta Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Dana desa seharusnya digunakan untuk infrastruktur dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi,”
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi ini mencakup penyalahgunaan anggaran tahun 2018-2025 Berdasarkan APBDES yang di kantongi meliputi pembangunan dan pemeliharaan fisik fiktif dan penggelembangan harga barang (mark-up).serta di duga ada manipulasi data bantua langsung (BLT) dan BUMdes yang macet tanpa ada pertanggungjawaban secara terbuka dari ketua BUMDES.
Pihak AKPERSI DPC KOTA TIDORE berkomitmen akan terus mengawal jalannya proses hukum agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi kepala desa lainnya, guna mencegah lonjakan kasus korupsi di tingkat desa yang saat ini sedang menjadi atensi nasional.
HINGGA BERITA DI TERBITKAN. AKPERSI DPC KOTA TIDORE MEMINTA DENGAN TEGAS, KEPADA INSTANSI TERKAIT SEGERA MENINDAK LANJUTI KASUS DUGAAN KORUPSI DANA DESA TAGALAYA SECARA TRANPARANSI, SESUAI UU YANG BERLAKU DI NEGERI INI
Rilis DPC AKPERSI Kota Tidore
