AkpersiNews.com/Parung Panjang, Jawa Barat – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK MULIA BUANA, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tahun 2020-2023. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.
Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMK MULIA BUANA dimana sejak tahun 2020 – 2022 adalah masa pandemi covid-19 dan baru mulai aktif bertatapan muka pada tahun 2023.
Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SMK MULIA BUANA yaitu:
(1). Penggunaan dana pada tahap 1 (satu) Tahun 2020 sebesar Rp 595.680.000,. ada 3 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. Penerimaan siswa didik baru sebesar Rp. 9.300.000
b. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp. 111.651.000
c. Pembayaran honor sebesar Rp. 110.100.000
(2). Penggunaan dana bos pada tahap 2 (dua) Tahun 2020 sebesar Rp 794.240.000,. Ada 3 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.
a. Pengembangan perpustakaan sebesar Rp. 191.400.000
b. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp. 179.895.000
c. Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp. 91.207.700
d. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 99.281.500
e. Penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp. 13.000.000
f. Pembayaran honor sebesar Rp. 189.500.000
(3). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (tiga) Tahun 2020 sebesar Rp 564.960.000,. Ada 4 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.
a. Pengembangan perpustakaan sebesar Rp. 28.200.000
b. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp. 156.299.400
c. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 85.261.600
d. Pembayaran honor sebesar Rp. 140.800.000
(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (satu) tahun 2021 sebesar Rp 663.540.000,. ada 4 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. Kegiatan pembelajaran dan esktrakulikuler sebesar Rp. 96.170.000
b. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 59.291.500
c. Penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp. 23.000.000
d. Pembayaran honor sebesar Rp. 169.147.500
(2). Penggunaan dana bos pada tahap 2 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 889.200.000,. Ada 4 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya seperti.
a. Pengembangan perpustakaan sebesar Rp. 270.950.000
b. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp. 92.170.000
c. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 44.210.000
d. Pembayaran honor sebesar Rp. 281.775.000
(3). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (tiga) tahun 2021 sebesar Rp. 617.310.000,. Ada 4 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya seperti.
a. Penerimaan siswa didik baru sebesar Rp. 5.700.000
b. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp. 79.745.000
c. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 103.585.000
d. Pembayaran honor sebesar Rp. 229.422.000
(1). Pada tahap 1 (satu) Tahun 2022 sebesar Rp 617.310.000,. Ada 4 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya seperti.
a. Penerimaan siswa didik baru sebesar Rp 8.500.000
b. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp. 32.210.000
c. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 151.526.000
d. Pembayaran honor sebesar Rp. 222.600.000
(2). Pada tahap 2 (dua) Tahun 2022 sebesar Rp. 823.080.000,. Ada 4 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya seperti.
a. pengembangan perpustakaan sebesar Rp. 113.830.000
b. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp. 35.375.000
c. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 51.395.000
d. Pembayaran honor sebesar Rp. 371.000.000
(3). Pada tahap 3 (tiga) Tahun 2022 sebesar Rp.617.310.000 ,. Ada 3 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya seperti.
a. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 63.120.000
b. Penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp. 47.750.000
c. Pembayaran honor sebesar Rp. 296.800.000
Namum pada tahun 2023 penggunaan belanja Dana BOS di masing-masing komponen terlihat lebih sedikit pembiayaannya dibanding pada waktu pandemi Covid-19 dimana pada tahun 2023 adalah masa dimana proses belajar mengajar secara tatap muka. Pembayaran honor di tahun 2023 juga tidak diyakini kebenarannya karena pada tahap 1 (satu) mencapai Rp. 455.724.000 dan di tahap 2 (dua) mencapai Rp. 428.724.000
Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020-2023 tersebut, hanya modus oknum Kepala SMK MULIA BUANA yang berinisial (K) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.
Pada saat dikonfirmasi oleh media Diruangan Wakil Kepala Sekolah Bagian Kesiswaan, Kepala sekolah yang diwakili oleh stafnya mengatakan bahwa mereka menggunakan dana BOS susai standar dan untuk terkait pembayaran honor staf yang tidak diketahui namanya tersebut juga mengatakan bahwa jika gaji dewan guru tidak dibayarkan lewat dana BOS maka para guru tidak akan mendapat gaji dan juga tidak akan makan.
Namun disini yang menjadi perhatian khusus pada pembayaran honor guru mendekati angka hampir Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) disetiap tahunnya. Angka ini dinilai cukup fantastik untuk pembayaran gaji tenaga honor jika berdasarkan gaji para guru honor. Sehingga hal ini diduga hanya akal-akalan kepala sekolah agar mendapat keuntungan lebih.
Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos di SMK MULIA BUANA, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.