AkpersiNews.com/Pekanbaru, 6 Maret 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas sejumlah pemberitaan yang dimuat oleh beberapa media online pada 5 Maret 2026 terkait tanggapan organisasi tersebut mengenai dinamika pemberitaan di sektor pendidikan di Kota Pekanbaru.
Ketua Umum DPP AMI, Ismail Sarlata, menjelaskan bahwa penyampaian hak jawab tersebut merupakan bentuk penegasan posisi organisasi sekaligus upaya memberikan informasi yang lebih lengkap kepada publik.
Adapun pemberitaan yang dimaksud dimuat di media online www.akpersinews.com, yang memuat pernyataan Ketua DPC AKPERSI Pekanbaru terkait tanggapan terhadap pernyataan DPP AMI mengenai isu pendidikan di daerah tersebut.
Menurut Ismail, pernyataan yang sebelumnya disampaikan DPP AMI kepada sejumlah media merupakan tanggapan atas permintaan klarifikasi wartawan terkait pemberitaan mengenai dugaan persoalan di lingkungan satuan pendidikan.
“Pernyataan yang kami sampaikan pada saat itu merupakan respons atas permintaan tanggapan dari rekan-rekan media terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dinamika di sektor pendidikan,” ujar Ismail.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, serta tanpa menyebutkan secara spesifik pihak tertentu.
Dorong Komunikasi dan Transparansi
DPP AMI menyampaikan bahwa tujuan dari pernyataan tersebut adalah untuk mendorong keterbukaan informasi serta membangun komunikasi yang baik antara lembaga pendidikan dan media.
Menurut Ismail, hubungan yang konstruktif antara media dan institusi publik sangat penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pentingnya Prinsip Keberimbangan Informasi
Dalam kesempatan tersebut, DPP AMI juga menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip jurnalistik dalam pemberitaan, seperti akurasi informasi, verifikasi fakta, serta keberimbangan narasumber.
Ia menambahkan bahwa setiap dinamika pemberitaan sebaiknya disikapi secara profesional dengan tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang terkait.
“Kami menghargai kebebasan pers dan perbedaan pandangan yang muncul di ruang publik. Namun demikian, setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat diharapkan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan,” katanya.
Ajukan Hak Jawab Sesuai Undang-Undang Pers
Sebagai bagian dari mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, DPP AMI telah menyampaikan hak jawab kepada redaksi media yang memuat pemberitaan tersebut agar klarifikasi organisasi dapat turut dipublikasikan.
DPP AMI berharap masyarakat dapat memperoleh gambaran informasi yang lebih utuh dan berimbang terkait isu yang berkembang.
“Kami berharap hak jawab ini dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga profesionalitas pers serta meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat,” tutup Ismail.
Dan dari Pimpinan Redaksi memberikan sedikit penjelasan bahwa berita yg ditayangkan dari Media sudah berdasarkan hasil investigasi dari narasumber bahkan sudah melakukan konfirmasi ke kepala sekolah yang direspon langsung terkait pemberitaan.
Jadi, dengan adanya hak jawab dari DPP AMI maka sekaligus klarifikasi langsung terhadap pemberitaan. Hanya ada perbedaan dalam penayangan pemberitaan kl dari akpersi sudah melakukan konfirmasi ke kepala sekolah langsung di jawab sedangkan dari AMI melakukan klarifikasi tetapi tidak di jawab. Dan yang pasti pemberitaan dari Pimpinan Redaksi Tayang sudah melakukan sesuai Kode Etik Jurnalistik serta sudah melakukan wawancaran serta konfirmasi kepada narasumber yaitu Kepala Sekolah.
Redaksi
