akpersinews.com-Bogor, Tim media menunggu hasil SP2HP2 dari Si Propam Polres Bogor mengenai laporan kita terkait tangkap lepas pelaku pengedar obat obatan terlarang daftar G oleh Oknum anggota Reskrim Polsek Gunung Sindur. Jum’at (9/1/2026).
Dan setelah kami tim media dimintai keterangan oleh Kanit Paminal Si Propam Polres Bogor, ada yang menghubungi kami lewat via whatsapp seorang bernama (Pasya) mengaku sebagai kordinator lapangan penjualan obat obatan terlarang daftar G tersebut.
Dalam percakapan tersebut, Pasya mengaku sudah dimintai keterangan oleh Kanit Paminal Si Propam Polres Bogor juga, dan Pasya pun mengatakan “urusan ini udah diberesin semua sama Oknum yang berinisial (H) orang Mabes,” ucap Pasya via Whatsapp
Lalu kami mencoba menghubungi Kanit Paminal Si Propam Polres Bogor Pak Erizal dan mengkonfirmasi apa yang dikatakan oleh Pasya bahwa urusan ini sudah beres.
Keterangan dari Pak Rizal selaku Paminal Polres Bogor yang memeriksa Oknum Anggota Polsek Gunung Sindur bahwa,proses laporan ini masih tetap berjalan dan nanti Pelapor akan diberikan SP2HP2 nya untuk info lebih lanjutnya.
Pak Erizal menyampaikan “masih kok masih lanjut,ini baru kemarin kita undang 3 orang, Kanit dan anggota,masih masih berlanjut kalo proses laporan anggota nya mah,belum selesai ini,” ujar Pak Erizal selaku Kanit Paminal
Dan yang paling membingungkan, ini proses laporan sedang berjalan,akan tetapi warung yang dijadikan tempat penjualan/peredaran obat terlarang daftar G tersebut malah buka dan berjualan dengan bebas.
Dari awal kita tim media membuat laporan Pengaduan ke Divisi Propam Polri pada tanggal 4 Januari 2026, dan dimintai keterangan di Ruang Si Propam Polres Bogor pada tanggal 6 Januari 2026, akhirnya pada tanggal 9 Januari 2026 kami menerima SP2HP2 nya, hasil pemeriksaan penyelidikan dan gelar perkara, dimana hasilnya (ditemukan cukup bukti) terkait melepaskan penangkapan pelaku pengedar obat terlarang daftar G yang di terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Sindur.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Ini diduga terjadinya pembiaran dan adanya keterlibatan oknum oknum Aparat Penegak Hukum setempat dalam mengendalikan penjualan/peredaran obat obatan terlarang daftar G diwilayah hukum Polsek Gunungsindur.
Pelanggaran kode etik polisi di Indonesia diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.
Kami akan meneruskan berita ini ke Polda Jawa Barat bahkan sampai ke Mabes Polri,patut diduga terjadinya pembiaran di Wilayah Hukum Polsek Gunungsindur
(Tim Red)
