Ketua DPD AKPERSI KALBAR “Diduga Proyek Siluman, Proyek Tanpa Plang Informasi”

Akpersi News , Pontianak – Menjelang akhir tahun banyak kegiatan proyek baik yang menggunakan APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/ Kota, namun disayangkan jika Papan Plang Informasi tidak dipasang oleh Kontraktor, sehingga menimbulkan pertanyaan dan dugaan Proyek Siluman 16/12/2024.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (DPD AKPERSI KALBAR) angkat bicara terkait Proyek Tanpa Plang Informasi.

Syafarahman mengatakan kepada awak media bahwa “Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Perlu diketahui, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan. Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.

Dalam Kontrak Kerja dan RAB tercantum satuan rupiah yang dialokasikan untuk pembuatan papan plang proyek, namun disayangkan jika kontraktor tidak memasang papan plang proyek dalam kegiatan proyeknya.

Sehingga menimbulkan pertanyaan apakah proyek tersebut ada yang di alihkan sebagian atau masa kontrak sudah habis sehingga seharusnya difinalti, atau ingin menyembunyikan nilai kontrak.Ditambah lagi tanah datang atau tanah timbunan menggunakan tanah basah bukan tanah merah atau batu kong, sehingga ketika box covet tersebut jadi namun bisa membuat pengendara amblas.

Adapun lokasi proyek box covet tersebut berada di Jalan Nipah Kuning Dalam menuju batas Kota Pontianak dan Kubu Raya, Kelurahan Pal 5.

Rilis DPD AKPERSI Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *