Akpersi News, Sulawesi Utara-Desa Dodap Induk Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur – Sulawesi Utara. Kasus pencabulan terhadap anak di bawa umur kembali terjadi, korban nya sebut saja (Melati) Anak Tuna wicara yang berusia di bawa 18 Dan pelakunya sebut saja (Jengko) yang sudah dewasa, pada tanggal 8 November 2024.
Kuat Dugaan bahwa pelaku adalah seorang yang berprofesi sebagai Petani yang berdomisili di desa dodap induk kecamatan Tutuyan , Kabupaten Bolaang mongondow timur- SULUT dari hasil investigasi dan monitoring ke lapangan sekaligus mendapat kan informasi dari orang tua korban.
Bapak ALFRET Hontong selaku ketua DPD Kampak Mas Sulut mengatakan bahwa Anak gadis tersebut sebut saja ( Melati) telah menjadi korban pencabulan pungkas seorang aktivis tersebut yang kronologis nya sebagai berikut.Korban (Melati) di ajak oleh seorang Pria yang tidak di kenal nama nya sebut saja (Jenggo)yang pada hari itu mendatangi Rumah korban (Mawar) untuk berjalan jalan menuju area perkebunan.
Setelah dia area perkebunan dan mendapatkan sebuah rumah kosong maka si pelaku mulai melakuan aksi bejat nya itu dengan menodong sebuah pisau serta mengikat tangan korban dengan pakaian bekas yang ada di dalam rumah kosong tersebut.
Hal itu di lakukan sampai beberapa kali. Atas perbuatan tersebut orang tua korban telah melaporkan ke Mapolres Bolaang Mongondow Timur.Setelah di laporkan ke Mapolres langsung di tangani oleh Pihak Mapolres namun pelaku nya sudah menghilang alias melarikan diri dan sekarang dalam proses pencarian/ pengejaran terhadap terduga pelaku.
Dan pelaku akan di jerat dengan UUD nomor 23 Tahun 2004 Tentang perlindungan anak, pasal 81dan 82. Dengan hukuman 15 Tahun penjara.Ketua Lsm Kampak Mas mengatakan bahwa 15 Tahun penjara tidak sebanding dengan apa yang di alami oleh korban, mengingat korban masih di bawah umur bisa mengalami Depresi atau hal yang serupa yang nantinya akan berdampak hal negatif terhadap korban.
“Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur akan berdampak besar bagi para korban di kemudian hari,bahkan pun terhadap regenasi . Karna pada dasarnya anak anak sebagai generasi penerus Bangsa. Dengan melindungi anak berarti kita telah melindungi potensi sumber daya dalam membangun Indonesia untuk lebih maju. Dan menghancurkan regenasi berarti kita menghancurkan masa depan Bangsa oleh dan sebab itu semoga pelaku secepatnya di tangkap,” kata Ketua DPD Kampak Emas
YOKSAN