Ketua FPRB Kecamatan Se Kabupaten Bekasi Akan Melaporkan Adanya Dugaan Temuan Pembuangan Limbah B3 Sembarangan

Akpersi News, Bekasi – Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Sekecamatan sekabupaten bekasi akan melaporkan adanya dugaan temuan limbah B3 yang di buang sembarangan oleh pihak PT Focus Color Indonesia JL.Soka blok f18 no.15 delta silicon 3 lippo cikarang, cicau kecamatan cikarang pusat kabupaten Bekasi.

Ketika di konfirmasi melalui surat audensi pihak PT Focus Color Indonesia tidak memperdulikan atau mementingkan terkait dugaan temuan tersebut bahkan ketika di datangi oleh beberapa perwakilan ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) pada hari jumat tanggal 20 desember 2024 tidak di sambut dengan baik oleh pihak perusahaan dengan alasan Direktur dan HRD sedang dinas keluar kota dan hanya di wakili oleh pihak IT atas nama Guna Wirawan.

Di dalam audensi tersebut, Guna Wirawan memberikan keterangan bahwa Direktur dan HRD akan pulang di hari senin atau selasa tanggal 23 -24 desember 2024 dan nanti pihak FPRB akan dikabarkan via kontak atau whatsapp yang di minta oleh guna wirawan sebagai pihak IT perusahaan tapi sampai hari jumat tangal 27 desember 2024 belum ada kabar dari pihak perusahaan.Adapun keterangan guna wirawan menenrangkan via whatsap bahwa limbah tersebut baru berjalan dua bulan dan sudah memberi peringatan kepada pihak pengangkut .

Ahmad syarifudin, C.BJ.,C.EJ. Ketua FPRB kecamatan pebayuran angkat bicara, “Kami sudah bersurat bahkan sudah mendatangi dua kali ke PT. FOCUS COLOR INDONESIA untuk konfirmasi tapi masih belum ada tanggapan yang baik dari pihak perusahaan, maka dengan ini Kami melanjutkan terkait pelaporan hasil temuan dengan berbagai alat bukti, kepada kementrian lingkungan hidup terkait temuan dugaan pelanggaran pembuangan limbah B3 yang bukan pada tempatnya,”ungkap ahmad syarifudin ketika di mintai keterangan oleh salah satu awak media.

Ahmad syarifudin juga menambahkan, “Saya beserta rekan rekan ketua fprb kecamatan sekabupaten bekasi sepakat akan melanjutkan pelaporan dugaan pelanggaran tersebut karena pihak perusahaan tidak ada kompirmasi dan itikad baik untuk memperbaiki perihal adanya temuan dugaan limbah B3 yang dibuang sembarangan yang dapat merugikan masyarakat dan mencemari lingkungan,” Tambahnya.

Berdasarkan temuan yang di duga membuang limbah B3 bukan pada tempatnya merupakan pelanggaran dari Undang undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Damhuri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *