AkpersiNews.com/OKU Timur –Pelaku pencurian dengan kekerasan inisial RA (24) alamat Desa Anyar RT 02, RW 02 Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur adalah RESIDIVIS dan sudah pernah menjalani Hukuman di LP Martapura dalam kasus membawa atau menyimpan senjata api yang bukan profesinya Pasal Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1, berdasarkan LP – A / 01 / I / 2019 / Sumsel / OKUT / Sek MDS 1, tanggal 13 Januari 2019, dan rekannya yang berhasil kabur bernama Novi yang belum tertangkap.
Di ketahui pertama kali terjadi aksi tersebut pada hari kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 12.30 Wib di Jalan Dusun Mayang Sari Desa Mendayun Kecamatan Madang Suku 1,dengan nama korban Gilang Farhan Al Fathir.
Kapolsek Madang Suku 1 AKP Dwi Hendro Saputro SH didampingi
Kanit Reskrim Aipda Aliadi, S.I.Kom memaparkan kejadian pencurian dengan kekerasan terjadi di Jalan Dusun Mayang Sari Desa Mendayun Kecamatan Madang Suku 1, pada saat korban pulang dari sekolah (SMP N 2) menuju Desa Karya Jaya Rt 017 Rw 005 Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU menggunakan sepeda motor Honda Beat Berwarna biru.
Tiba– tiba di hadang oleh oleh 2 (dua) orang tidak dikenal dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat Putih dari arah Desa Karya Jaya Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU, kemudian pelaku langsung menghadang Korban tanpa aba-aba meminta Handphone milik Korban namun karena Korban tidak membawa HandPhone sehingga Pelaku meminta Sepeda motor Milik Korban, langsung pelaku membawa sepeda motor milik korban ke arah Desa Karya Jaya Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU.
Akibat Kejadian Tersebut korban kehilangan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Biru Dengan No Pol : B 4645 TPK Dengan Nosin JM11E1747826, Noka MH1jm1119jk765665, Jika di jumlahkan kerugian di taksir sekitar Rp Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah).
“Dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Madang Suku 1 guna di lakukan penindakan lebih lanjut,” ungkapnya.
Setelah kejadian anggota opsnal Reskrim Polsek Madang Suku 1 melakukan penyelidikan dan mendapatkan kabar dari kepala Desa Karya Jaya Unit 13 kecamatan Sinar Peninjauan, OKU melalui media telpon mengatakan bahwa yang telah menjadi korban perampasan motor oleh 2 ( dua ) orang laki-laki tidak di kenal di Jalan Desa Mendayun Dusun Mayang Sari Kecamatan Madang Suku 1 Kabupaten OKU Timur.
Lanjut kades, dia memberitahukan bahwa arah pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Lis Biru menuju ke arah Desa Kota Negara Kecamatan Madang Suku 2, ucap kades.
Setelah mendapat informasi Kanit Reskrim Polsek Madang Suku 1 AIPDA ALIADI, S.Kom hirarki kepada Kapolsek AKP DWI HENDRO SAPUTRO, SH lanjut dia, Kapolsek Madang Suku 1 langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Madang Suku II, IPTU SYAHIRUL ALIM, S.Psi dan selanjutnya Kapolsek Madang Suku 1 AKP DWI HENDRO SAPUTRO, SH dan Anggota Opsnal Polsek Madang Suku 1 beserta Anggota Polsek Madang Suku 2 melakukan pengejaran dengan berpatroli dan hunting, katanya, imbuhnya.
Masih dalam narasi yang sama, sesampainya anggota di Jalan Raya Lintas Komering Desa Kota Negara Kecamatan Madang Suku 2 melihat pengendara Sepeda Motor Beat dengan ciri-ciri sama yg disampaikan Kades Karya Jaya Unit 13 Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU. (Honda Beat warna hitam Lis Biru) Dengan spontanitas langsung melakukan memepet, namun pelaku langsung tancap gas sehingga terjadi kejar – kejaran “aksi nekat demi menangkap buruannya salah satu anggota polisi menendang kendaraan pelaku sehingga pelaku oleng dan terjatuh kemudian pelaku beserta barang – bukti diamankan di Polsek Madang Suku 1 guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum,” sambung Kapolsek.
Lanjut Kapolsek,”barang bukti yang berhasil kita amankan dari pelaku 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Lis Biru, 1 ( satu ) buah Kunci Leter T, 1 ( satu ) sarung pisau warna hitam, 1 ( satu ) buah Kontak Unit Sepeda Motor Honda Bea,” tutup AKP Hendro