Wow!!! Masjid Agung 78 Miliar di Kabupaten Bima Terindikasi Korupsi.

AkpersiNews.com/Bima – Indikasi korupsi pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima terkuak dari Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bima 2021. BPK menyatakan pembangunan Masjid seharga Rp. 78,03 miliar diduga merugikan keuangan daerah
Rp. 8,4 miliar.

Temuan BPK itu kemudian menjadi informasi yang menggemparkan masyarakat. Pembicaraan tentangnya sampai kini mengisi percakapan publik, terutama elemen pemerhati korupsi. Bagaimana tidak, Masjid yang dibangun tahun 2020 dan diselesaikan 2021 diduga melibatkan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri (IDP) dan pihak-pihak terkait.

Karena itulah warga masyarakat menyampaikan laporan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung di KPK 2022 lalu. Kini berbagai elemen masyarakat masih konsisten menyuarakan agar KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Kasus Masjid Agung kemudian memasuki babak baru, pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “turun gunung” melakukan pengecekan fisik dan mengumpulkan dokumen terkait, pada Kamis 12 September 2024 lalu. Apakah itu bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan?

Biarlah waktu yang menjawabnya.

Kebenarannya, kondisi bangunan Masjid Agung nampak tidak terurus dengan baik. Kedua tangga utama masjid mengalami beragam keretakan. Keretakan itu jika tak diperbaiki, potensial membuat tangga itu roboh.

Selain itu KPK punya data-data yang seharusnya bisa memetakan risiko korupsi melalui program pencegahan korupsi.

KPK tiap tahun melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI). Terkini nilai integritas Pemkab sangat rendah dan menempatkan pemkab Bima dalam keadaan sangat rentan (zona merah korupsi).

KPK juga punya program Monitoring Center for Prevention (MCP). Terkini, progres MCP Pemkab Bima sangatlah rendah. Rendahnya skor MCP menunjukan rendahnya komitmen mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

SPI dan MCP penting disampaikan, mengigat pengecekan fisik dan pengumpulan dokumen terkait Masjid Agung tersebut, dilakukan KPK setelah melakukan sejumlah rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah, terkait upaya pencegahan korupsi.

Pemkab Bima Zona Merah Korupsi

Nilai SPI Pemkab Bima tahun 2023, 61.31. Skor itu otomatis menyeret Pemkab Bima di zona merah atau sangat rentan korupsi. Data KPK tersebut dirilis 2024 yang menempatkan pemkab bima terpaut 5,26 poin dibawah rata-rata hasil SPI Kab/Kota se-NTB.

SPI KPK tersebut memetakan presentasi (tingkat) risiko korupsi yang berasal dari responden internal (pegawai pemkab bima) dan responden eksternal (pengguna layanan, vendor pengadaan dan mitra kerja pemkab Bima). Survei itu juga mengungkap area-area rawan korupsi yang dijadikan rekomendasi perbaikan. Tujuan utamanya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Begini uraiannya.

Dari sumber internal:

Presentasi suap dan gratifikasi 26.72 persen.

Perdagangan Pengaruh 24.77 persen.

Masalah Pengadaan Barang Jasa (PBJ) 36.73 persen.

Penyalahgunaan Fasilitas Kantor 61.83 persen.

Nepotisme pengelolaan SDM 28.75 persen.

Jual beli Jabatan 20.61 persen.

Penyalahgunaan fasilitas dinas: 28.94.

Sementara dari sumber eksternal:

Suap atau Gratifikasi: 84.31 persen.

Pungutan Liar 4.68 persen.

Keberadaan Pungutan Liar, 95 persen.

Kualitas Transparansi Layanan 55 persen.

Kualitas PBJ, 40 persen.

Pertanyaannya adalah apakah ada keterkaitan indikasi korupsi pembangunan masjid agung dengan hasil SPI KPK yang mengungkap Pemkab Bima sangat rentan korupsi?

Pertanyaan lanjutan, apakah ada indikasi suap dan gratifikasi sehingga pengadaan barang dan jasa (BPJ) bermasalah dan membuat kualitas PBJ buruk?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *