AKPERSI Kepri Desak Gubernur Ansar Ahmad Turun Tangan Terkait Proyek Taman Kota Kijang Rp4,86 Miliar

AkpersiNews.com/Tanjungpinang, Kepulauan Riau – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau mendesak Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., untuk segera mengambil langkah konkret dan turun tangan menyikapi polemik Proyek Pembangunan Taman Kota Kijang yang menelan anggaran sebesar Rp4.860.341.521.

Desakan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap proyek yang berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan hingga kini dinilai belum memperoleh penjelasan resmi yang memadai dari pihak terkait mengenai kondisi, progres pekerjaan, maupun berbagai informasi yang menjadi pertanyaan masyarakat.

Ketua DPD AKPERSI Kepulauan Riau, Fauzan C., C.ILJ., menegaskan bahwa Gubernur Ansar Ahmad sebagai kepala daerah memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi publik.

“Kami meminta Bapak Gubernur Ansar Ahmad untuk turun tangan secara langsung. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya penjelasan yang jelas kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui bagaimana penggunaan anggaran yang berasal dari uang rakyat,” tegas Fauzan.

Menurutnya, persoalan yang berkembang saat ini tidak semata-mata terkait kondisi fisik proyek, tetapi juga menyangkut minimnya komunikasi dan keterbukaan informasi dari pihak yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan kepada publik.

AKPERSI menilai sikap tertutup atau lambannya penyampaian informasi kepada masyarakat berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi yang dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.

“Ketika sebuah proyek pemerintah menjadi perhatian publik, maka pemerintah harus hadir memberikan penjelasan secara terbuka. Transparansi adalah bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Sikap diam justru dapat memunculkan berbagai asumsi dan pertanyaan yang semakin berkembang,” ujar Fauzan.

AKPERSI menegaskan bahwa masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Yang diharapkan publik adalah informasi yang jelas mengenai progres pekerjaan, penggunaan anggaran, kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan proyek, serta target penyelesaian dan manfaat yang akan diterima masyarakat.

Sebagai kepala daerah, Gubernur Kepulauan Riau memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh perangkat daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, AKPERSI memandang perlu adanya langkah evaluasi dan pengawasan yang lebih intensif terhadap proyek yang sedang menjadi sorotan masyarakat tersebut.

“Kami percaya Bapak Gubernur Ansar Ahmad memiliki komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Karena itu kami berharap beliau segera menginstruksikan jajarannya untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat sehingga polemik yang berkembang dapat diselesaikan secara objektif dan profesional,” lanjutnya.

AKPERSI mengingatkan bahwa prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap badan publik berkewajiban memberikan informasi yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai bentuk pelayanan publik yang baik.

Lebih lanjut, AKPERSI menegaskan bahwa setiap anggaran yang digunakan dalam pembangunan daerah merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Rakyat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran digunakan, sejauh mana pelaksanaan program berjalan, dan apa manfaat yang diperoleh masyarakat dari setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penyelenggara pemerintahan,” tegas Fauzan.

DPD AKPERSI Kepulauan Riau berharap Gubernur Ansar Ahmad segera memanggil pihak-pihak terkait, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek yang menjadi perhatian publik tersebut, serta memastikan adanya penyampaian informasi secara terbuka kepada masyarakat guna menjaga kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Ini bukan persoalan politik maupun kepentingan pribadi. Ini adalah bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, penggunaan anggaran yang akuntabel, serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Semakin cepat dijelaskan, semakin baik bagi semua pihak,” tutup Fauzan.

DPD AKPERSI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
“Mengawal Transparansi, Menjaga Kepentingan Publik”

Rilis DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *