AkpersiNews.com/Karawang – Munculnya fakta baru dalam kasus yang melibatkan dua anggota Polres Karawang semakin memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.Sorotan kini tidak hanya tertuju pada keberadaan oknum anggota kepolisian di luar wilayah hukumnya, tetapi juga pada dugaan keterlibatan Ketua DPD APDESI Jawa Barat yang disebut turut mendampingi proses penggeledahan terhadap rumah Bendahara DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan tanpa adanya kejelasan mengenai surat perintah tugas maupun surat perintah penggeledahan yang sah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dan berpotensi melanggar hak-hak warga negara.
Sebagaimana diketahui, Polres Karawang telah membenarkan bahwa dua anggotanya berinisial SN dari Satres Narkoba Polres Karawang dan KAM dari Polsek Karawang Kota berada di lokasi kejadian. Keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Karawang guna mendalami tujuan keberangkatan mereka serta legalitas tugas yang dijalankan.
Kasi Humas Polres Karawang, Cep Wildan, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memverifikasi apakah kedua anggota tersebut dibekali surat perintah yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun di tengah proses pemeriksaan tersebut, muncul pertanyaan serius terkait kapasitas dan kewenangan Ketua DPD APDESI Jawa Barat yang disebut berada di lokasi dan mendampingi proses penggeledahan terhadap rumah Bendahara DPD AKPERSI Jawa Barat.
Publik mempertanyakan dasar hukum keterlibatan seorang kepala desa atau organisasi kepala desa dalam tindakan yang seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa tidak terdapat surat perintah penggeledahan maupun dasar hukum yang jelas, maka tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang melanggar hukum.
Bahkan, dugaan intimidasi terhadap warga serta dugaan perusakan rumah yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut dapat menjadi persoalan hukum tersendiri yang harus dipertanggungjawabkan.
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan tegaknya supremasi hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
“Kami meminta Propam Polri dan seluruh pihak terkait untuk membuka kasus ini secara terang benderang. Jika benar tidak ada surat perintah yang sah, maka tindakan yang dilakukan tidak dapat dibenarkan secara hukum. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, apalagi melakukan intimidasi terhadap warga dengan mengatasnamakan kewenangan yang tidak dimiliki,” tegas Rino Triyono.
Menurutnya, negara hukum mengharuskan setiap tindakan aparat maupun pihak lain yang terlibat dalam suatu operasi memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, AKPERSI mendesak agar hasil pemeriksaan diumumkan secara transparan kepada publik.
Kasus ini menjadi ujian bagi profesionalisme aparat penegak hukum sekaligus komitmen pemerintah dalam menjamin perlindungan hak asasi warga negara.
Masyarakat kini menunggu hasil investigasi resmi yang diharapkan mampu mengungkap seluruh fakta tanpa ada yang ditutupi.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, intimidasi, maupun tindakan perusakan terhadap rumah warga, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga.
Redaksi
