AkpersiNews | JAKARTA – Semakin Terang-terangan peredaran narkotika JENIS ekstasi yang di tawarkan didalam diskotek Puja Sera (PS) salah satu tempat hiburan malam yang masih menyediakan Narkoba jenis Inek ( ekstasi) begitulah nama tempat hiburan malam yang satu ini biasa disebut oleh para masyarakat yang kerap menginjakkan kakinya disana Terletak di Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Para Pecandu narkotika jenis Ekstasi ini yang berada di Tempat Hiburan Malam (THM) di Mangga Besar, Jakarta dengan mudah mendapatkan narkoba jenis Pil ekstasi dan diduga dapat bisa menyediakan sabu untuk pengunjung yang menggunakan Room Karouke dan diduga keras Salah satu tempat hiburan ini di diduga menjual dan beredar bebas peredaran Narkotika di dalam diskotek PS (Puja Sera).
Namun seakan diskotek ini kebal hukum tanpa dapat tersentuh siapapun. Padahal diskotek tersebut berulang kali di rajia dan bahkan pernah diberikan tanda garis police line. Namun tetap saja membandel dengan menjual ekstasi dengan bebas. Harganya pun terbilang fantastis.
Pil ekstasi dijual dengan harga bervariasi mulai Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per butir dengan merk kodok dan Firaun.
Seperti sudah menjadi hukum alam, tempat hiburan akan ramai dipenuhi pengunjung jika menyediakan akses mudah untuk mendapatkan narkoba. Begitu juga sebaliknya, jika akses narkoba sulit, bisa dipastikan tempat itu akan sepi alias tak akan dikunjungi.
Dari penelusuran Tim media di dalam Diskotek PS yang terletak di kawasan Mangga Besar Jakarta Barat, Selasa (26/02/2025) sekitar pukul 02.00 wib dini hari, tempat ini diduga memang menyediakan narkotika jenis Ekstasi. Bahkan para pengunjung yang ingin mendapatkan ekstasi dengan mudah mendapatkan nya tinggal panggil waiters pesan langsung datang barangnya.
Lanjut Tim Media terus ,melakukan investigasi dengan penelusuran di dalam area diskotek, ternyata tidak hanya waiters yang menawarkan Ekstasi tersebut akan tetapi jaringan yang beroperasi di diskotek tersebut ini memang sudah mempersiapkan kaki tangan (Pengedar) yang bertugas memegang barang haram itu, dan apabila dari luar yang menawarkan ekstasi mereka akan di tegor dan intimidasi oleh petugas sekuriti.
“ bang mau Inek ngak, nanti saya Panggil kan orangnya,” terang WHY salah seorang waiters laki -laki yang berperawakan tinggi itu tersebut kepada salah seorang tim media yang sedang melakukan investigasi.
Salah seorang pengunjung Git (23th) Bahkan dari keterangannya, pihak Management pengelola Diskotek memang mencoba Melegal kan peredaran narkotika di dalam Diskotek dengan meminta kepada oknum-oknum keamanan untuk melindungi peredaran narkotika, Namun tidak satupun pengedar di dalam kedapatan oleh (APH) dalam melakukan Rajia, karena selalu bocor duluan,dikarenakan sudah Kerjasama dengan para pegawainya.
Anehnya, Narkotika yang kabarnya terus di basmi pihak kepolisian, tidak berlaku untuk tempat hiburan ini. Buktinya mereka seperti tak tersentuh sedikitpun oleh pihak kepolisian.
Padahal jika dilihat dari Kasat mata, sejumlah petugas keamanan di pintu masuk diskotek ini memiliki latar belakang beragam. Diantara mereka ada yang dari oknum Polisi.
“Biasa lah, kalau sudah seperti ini tiap mau 21 (Kode yang biasa digunakan untuk menyebut rajia.Red) pasti informasi sudah bocor,” cari tau orang nya
Untuk mendapatkan pil setan tersebut, pengunjung langsung bisa menemui penjual nya melalui waiters
sudah stanby “Order yah satu butir aja,” Jelas gadis cantik yang tidak mau di sebutkan Namanya
Santi sebut saja begitu, menikmati hiburan malam dan pengunjung diskotek mengaku biasa mengkonsumsi ekstasi . Menurutnya, pil dengan Merk firaun dan Akan memberikan sensasi dan imajinasi yang kuat dibandingkan pil lainnya.
Harganya sekarang sudah mahal. Sekarang Rp 800 ribu sampai 1,2 juta,” ujar Wanita paras cantik pengunjung setia diskotek Pujasera ini.
Sampai berita ini di tayang kan, Tim media akan konfirmasi kepada Kelapa Bnn Marthinus Hukom dan Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta Dan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigadir Jendera Mukti Juharsa
tentang masih adanya diskotek yang menyediakan peredaran Narkoba jenis ekstasi.dalam Diskotek (PS)
Pasal yang akan di kenakan dalam penyalahgunaan Narkoba, ” Orang yang memiliki narkoba jenis inek, ekstasi, sabu, dapat di penjara 4 s/d. 12 tahun (Pasal 112 ayat(1) (*)