Dugaan Penguasaan Dana Titipan Rp200 Juta Mengemuka, DPP AKPERSI Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Hukum

AkpersiNews.com/Jakarta, 1 Agustus 2026 – Dugaan belum dikembalikannya dana titipan sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diperuntukkan bagi pengurusan Formulir B1-KWK pada salah satu partai politik menjadi perhatian publik. Persoalan ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2024 dan hingga kini diklaim belum memperoleh penyelesaian. Pihak pemberi kuasa menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum setelah berbagai upaya penyelesaian secara persuasif dan kekeluargaan yang dilakukan selama hampir dua tahun belum membuahkan hasil.

Berdasarkan dokumen surat kuasa yang dimiliki pihak pemberi kuasa, dana sebesar Rp200 juta tersebut diserahkan kepada seseorang berinisial M.A.W. untuk kepentingan pengurusan Formulir B1-KWK pada salah satu partai politik. Menurut keterangan pihak pemberi kuasa, M.A.W. diketahui bekerja sebagai Staf Ahli Anggota DPR RI Komisi XI Daerah Pemilihan Papua Barat, drg. Alfons Manibui, mantan Bupati Teluk Bintuni dari Partai Golkar. Informasi mengenai jabatan tersebut disampaikan sebagai identitas berdasarkan keterangan pihak pemberi kuasa dan bukan merupakan pokok sengketa dalam perkara ini.

Dalam surat kuasa tersebut ditegaskan bahwa apabila proses pengurusan Formulir B1-KWK batal, gagal, atau tidak terealisasi, maka seluruh dana titipan wajib dikembalikan kepada pemberi kuasa sesuai kesepakatan para pihak.

Persoalan Berlangsung Sejak 2024

Menurut pihak pemberi kuasa, persoalan ini bermula pada tahun 2024 ketika dana sebesar Rp200 juta diserahkan kepada M.A.W. untuk kepentingan pengurusan Formulir B1-KWK pada salah satu partai politik.

Namun, proses tersebut tidak terealisasi sebagaimana tujuan awal penitipan dana. Sejak saat itu, pihak pemberi kuasa mengaku terus melakukan komunikasi secara langsung maupun melalui berbagai upaya persuasif agar dana tersebut dikembalikan sesuai kesepakatan.

Selama proses tersebut, menurut pihak pemberi kuasa, M.A.W. beberapa kali menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan kewajibannya, namun penyelesaian tersebut belum pernah terealisasi.

Janji Penyelesaian Berulang Kali Tidak Terlaksana

Ester Yulia, S.E., selaku pemberi kuasa, menjelaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah.

“Dana tersebut merupakan uang titipan untuk kepentingan pengurusan Formulir B1-KWK pada salah satu partai politik. Kami telah memberikan kesempatan yang sangat panjang agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun hingga saat ini belum ada pengembalian dana sebagaimana yang telah disepakati,” ujarnya.

Ester Yulia mengungkapkan bahwa M.A.W. terakhir kali menyampaikan komitmen akan menyelesaikan kewajibannya pada tanggal 25 Juni 2026. Namun, menurutnya, hingga tanggal tersebut tidak terdapat realisasi pembayaran maupun penyelesaian sebagaimana dijanjikan.

Selanjutnya, M.A.W. kembali meminta penundaan dengan menyampaikan bahwa penyelesaian akan dilakukan pada 25 Juli 2026.

Akan tetapi, menurut Ester Yulia, setelah tanggal 25 Juli 2026 terlewati, tidak terdapat realisasi pembayaran sebagaimana dijanjikan. Bahkan, sejak saat itu hingga berita ini diterbitkan pada 1 Agustus 2026, M.A.W. disebut tidak lagi memberikan tanggapan maupun merespons berbagai upaya komunikasi yang dilakukan oleh pihak pemberi kuasa.

“Saya sudah tidak percaya lagi dengan janji-janji yang disampaikan karena berulang kali diberikan tenggat waktu penyelesaian, tetapi tidak pernah direalisasikan. Setelah 25 Juli 2026 berlalu, hingga hari ini saudara Martinus Anton Werimon juga tidak lagi merespons komunikasi kami. Karena itu kami menilai sudah saatnya persoalan ini memperoleh kepastian hukum,” kata Ester Yulia.

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara damai apabila terdapat itikad baik dari pihak yang bersangkutan.

DPP AKPERSI: Kepastian Hukum Harus Ditegakkan

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., menegaskan bahwa setiap penerima dana titipan memiliki kewajiban hukum dan moral untuk mempertanggungjawabkan dana tersebut.

“Setiap pihak yang menerima dana titipan wajib melaksanakan tujuan penitipan atau mengembalikan dana apabila tujuan tersebut tidak terlaksana. Kepastian hukum, transparansi, dan itikad baik harus menjadi dasar penyelesaian setiap persoalan keperdataan maupun yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta hak jawab setiap pihak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Rino Triyono.

Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan selalu menjadi pilihan utama. Namun apabila berbagai kesempatan yang diberikan tidak dimanfaatkan dengan baik, maka setiap warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Langkah Hukum Menjadi Opsi Terakhir

Pihak pemberi kuasa menegaskan bahwa berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan sejak tahun 2024 hingga memasuki Agustus 2026. Namun karena belum terdapat penyelesaian maupun pengembalian dana sebagaimana yang diperjanjikan, langkah hukum kini menjadi opsi terakhir guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pemberi kuasa.

Hak Jawab

Hingga berita ini diterbitkan pada 1 Agustus 2026, M.A.W. belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas substansi pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada M.A.W., maupun pihak drg. Alfons Manibui atau pihak terkait lainnya untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

DPP AKPERSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *