Jangan Kriminalisasi Petani Kami : Di Tengah Program Pangan Prabowo, Kelompok Tani di Berau Tuding Ada Tekanan Aparat

AkpersiNews.com/BERAU — Di saat pemerintah pusat gencar mengampanyekan swasembada pangan dan mendorong penanaman jagung sebagai komoditas strategis nasional, keresahan justru muncul dari pelosok Kecamatan Segah, Kabupaten Berau.

Kelompok Tani Karya Bersama, yang tengah menggarap lahan jagung seluas lima hektare di Kampung Gunung Sari, mengaku didatangi aparat Polisi Kehutanan (Polhut) dan personel Polres Berau. Kedatangan aparat tersebut memantik pertanyaan: apakah petani yang mengklaim mendukung program pangan nasional kini justru berhadapan dengan ancaman kriminalisasi?

“Kami hanya petani. Jangan kriminalisasi petani kami. Kami menanam jagung untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto,” ujar Ketua Kelompok Tani Karya Bersama, Masroni, dalam keterangannya kepada media, Kamis (31/7/2026).

Menurut Masroni, lahan yang dikelola kelompoknya berada di Kampung Gunung Sari, Jalan Pembangunan RT 02, Kecamatan Segah. Ia mengklaim areal tersebut telah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 548 Tahun 2024 tentang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur.

Di lahan itulah, kata dia, puluhan anggota kelompok tani mulai melakukan penanaman jagung sebagai bagian dari dukungan terhadap agenda ketahanan pangan nasional. Penanaman perdana, lanjut Masroni, bahkan dihadiri unsur pemerintah daerah yang membidangi pertanian dan pangan.

Namun, aktivitas pertanian itu kini dibayangi persoalan hukum.

Kuasa hukum Kelompok Tani Karya Bersama, Dedison Jupray, SH dan H. Idramsyah, SH, mengaku mempertanyakan dasar hukum kehadiran aparat di lapangan. Mereka menyebut telah meminta aparat menunjukkan surat perintah tugas (sprint), tetapi menurut pengakuan mereka, dokumen tersebut tidak diperlihatkan saat berada di lokasi.

“Setiap tindakan penegakan hukum harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami mempertanyakan surat perintah tugas itu karena menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Dedison.

Pernyataan itu kemudian berkembang menjadi tudingan yang lebih serius. Tim kuasa hukum menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang berupaya menekan kelompok tani melalui jalur penegakan hukum.

“Kami tidak ingin aparat dipersepsikan bekerja atas kepentingan pihak tertentu. Penegakan hukum harus independen dan tidak boleh menjadi alat tekanan terhadap masyarakat kecil,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mengaku menerima informasi adanya dugaan upaya mengarahkan keterangan saksi dalam proses pemeriksaan. Apabila hal tersebut terbukti, mereka memastikan akan melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Jika ada saksi yang dipaksa memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta dalam BAP, kami akan melaporkannya ke Propam dan meminta Komisi III DPR RI melakukan pengawasan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kelompok Tani Karya Bersama mengaku tengah menyiapkan laporan pidana terkait dugaan pengerusakan portal, pencurian, dan dugaan memasuki pekarangan tanpa izin di kawasan lahan yang mereka kelola.

Masroni berharap aparat mengedepankan prinsip ultimum remedium atau menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan masyarakat.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Kami ini petani yang sedang menanam jagung, bukan pelaku kejahatan,” katanya.

Sebagai bentuk keseriusan, kelompok tani menyatakan akan mengirimkan laporan dan tembusan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Menko Polhukam, Kapolri, Kabareskrim Polri, Pangdam VI/Mulawarman, Komnas HAM, hingga sejumlah pejabat dan institusi terkait lainnya.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa pemanfaatan lahan di Kalimantan Timur yang kerap mempertemukan masyarakat, korporasi, dan aparat penegak hukum. Di tengah ambisi besar pemerintah mewujudkan kemandirian pangan, pertanyaan yang mengemuka adalah: apakah ruang bagi petani untuk bertanam telah benar-benar mendapat perlindungan hukum?

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Berau maupun Polhut Kabupaten Berau belum memberikan keterangan resmi atas tudingan yang disampaikan oleh Ketua Kelompok Tani Karya Bersama dan tim kuasa hukumnya. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan dan prinsip cover both sides.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *