Pengamat Hukum Desak Audit Total Dugaan Lolosnya Emas 4 Kilogram di Bandara Singkawang

AkpersiNews.com/SINGKAWANG, 26 Juni 2026 – Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., mendesak pemerintah melakukan audit investigatif secara menyeluruh menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan lolosnya pembawa emas batangan seberat 4 kilogram dari pengawasan di Bandara Singkawang.

Menurut Herman, apabila informasi tersebut terbukti benar, maka peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai insiden biasa, melainkan mengindikasikan adanya dugaan kelemahan dalam sistem pengawasan dan keamanan bandara yang harus segera dievaluasi secara komprehensif.

“Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara perlu segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh prosedur keamanan, mekanisme pemeriksaan penumpang, serta koordinasi antarinstansi di Bandara Singkawang. Audit ini penting untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran prosedur atau terdapat celah pengamanan yang menyebabkan dugaan pelanggaran hukum tidak terdeteksi maupun tidak dapat ditindaklanjuti secara maksimal,” ujar Herman saat diwawancarai wartawan, Jumat (26/6/2026).

Ia menegaskan, apabila informasi yang beredar terbukti benar, evaluasi tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.

“Harus ada audit menyeluruh terhadap sistem keamanan, kinerja petugas, serta pola koordinasi dengan aparat penegak hukum yang bertugas di kawasan bandara,” tegasnya.

Keamanan Bandara Merupakan Bagian dari Keamanan Nasional

Herman menilai Presiden Republik Indonesia perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut karena keamanan bandara merupakan bagian dari sistem keamanan nasional, khususnya dalam pengawasan lalu lintas orang dan barang yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Menurutnya, apabila hasil investigasi menemukan adanya kelemahan serius dalam sistem pengamanan yang berpotensi mengganggu keamanan penerbangan maupun penegakan hukum, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan perlu mempertimbangkan langkah-langkah tegas, termasuk pembatasan operasional tertentu hingga seluruh standar keamanan dipastikan berjalan sesuai ketentuan.

“Keselamatan dan keamanan penerbangan harus menjadi prioritas utama. Jika ditemukan adanya kelemahan mendasar yang dapat dimanfaatkan untuk meloloskan barang yang diduga bermasalah dari pengawasan, maka pemerintah wajib mengambil langkah tegas sampai sistem keamanan benar-benar dibenahi,” katanya.

Minta Aparat Lakukan Investigasi Terpadu

Herman menjelaskan bahwa sistem keamanan penerbangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang mewajibkan penyelenggara penerbangan dan pengelola bandara menjamin terlaksananya sistem keamanan secara optimal.

Sementara itu, apabila terdapat dugaan keterkaitan dengan hasil pertambangan tanpa izin maupun tindak pidana lainnya, penanganannya dapat beririsan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia meminta Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan Agung RI, hingga Presiden RI memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut guna memastikan seluruh fakta diungkap secara transparan dan profesional.

“Jangan sampai persoalan yang telah menjadi perhatian publik ini menimbulkan kesan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hukum di lingkungan bandara,” ujarnya.

Jangan Hanya Periksa Pembawa Emas

Herman menilai apabila informasi tersebut terbukti benar, investigasi tidak boleh hanya berfokus pada pihak yang diduga membawa emas batangan, tetapi juga harus menelusuri seluruh mekanisme pengamanan dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan pada saat kejadian berlangsung.

Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup unsur pengamanan bandara, petugas yang bertugas saat peristiwa terjadi, hingga pihak yang menangani layanan kargo maupun lalu lintas barang.

“Pemeriksaan harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu agar masyarakat memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar negara tidak kalah oleh kepentingan kelompok tertentu apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum.

“Apabila memang terdapat jaringan atau pihak-pihak yang terlibat, maka harus diungkap hingga tuntas. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun kekuatan ekonomi di belakangnya,” katanya.

Meski demikian, Herman kembali menegaskan bahwa seluruh informasi yang berkembang saat ini masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses investigasi resmi oleh instansi berwenang, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebutkan.

Belum Ada Keterangan Resmi dari Kepala Bandara

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media menyatakan telah berupaya selama dua hari untuk memperoleh konfirmasi dari Kepala Pelayanan Bandara Singkawang, Ilham. Namun, yang bersangkutan belum dapat ditemui maupun memberikan keterangan. Upaya memperoleh nomor kontak melalui pihak internal bandara juga belum berhasil sehingga konfirmasi resmi dari pihak Bandara Singkawang masih belum diperoleh.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Bandara Singkawang maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *