DPD AKPERSI Kepri Tegaskan Kebebasan Pers Tak Boleh Diintervensi, Desak Pejabat Junjung Etika dan Integritas

AkpersiNews.com/Tanjungpinang, 27 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan keprihatinan atas berbagai persoalan yang belakangan menjadi perhatian publik terkait etika, moral, dan profesionalisme sejumlah oknum pejabat di lingkungan pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau.

Sebagai organisasi yang menaungi insan pers, DPD AKPERSI Kepri menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara memiliki tanggung jawab moral, konstitusional, dan hukum untuk menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, serta menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.

Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan, C.ILJ, menegaskan bahwa pemerintahan yang demokratis harus memberikan ruang seluas-luasnya bagi insan pers untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, profesional, dan bertanggung jawab tanpa adanya intimidasi, tekanan, maupun bentuk kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.

“Pemerintah yang demokratis memiliki kewajiban menjamin kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Negara juga berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis agar dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut, intimidasi, maupun kriminalisasi. Selain itu, pemerintah harus membuka akses terhadap informasi publik secara cepat, akurat, dan transparan, khususnya informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat,” tegas Fauzan.

Menurutnya, sikap tertutup terhadap informasi publik maupun ketidakbersediaan memberikan klarifikasi atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat justru berpotensi menimbulkan spekulasi serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

DPD AKPERSI Kepri menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lebih lanjut, Fauzan menegaskan bahwa kritik yang disampaikan melalui pemberitaan media merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati oleh setiap penyelenggara negara.

“Pemberitaan yang kritis seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan dipandang sebagai ancaman ataupun serangan pribadi. Pers merupakan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

DPD AKPERSI Kepri juga mengingatkan bahwa setiap jabatan publik merupakan amanah yang diberikan oleh rakyat. Oleh karena itu, etika, moral, integritas, serta sikap profesional harus menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat negara.

Di sisi lain, organisasi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan pelanggaran etika, penyalahgunaan kewenangan, maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, objektivitas, dan profesionalisme.

Melalui pernyataan resmi ini, DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau berharap seluruh pejabat publik di wilayah Kepulauan Riau semakin terbuka terhadap kritik yang konstruktif, menghormati kemerdekaan pers, meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan, serta terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebebasan pers, memperjuangkan keterbukaan informasi publik, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas demi kepentingan bangsa dan masyarakat.

Rilis DPD AKPERSI Provinsi Kepulaun Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *