AkpersiNews | Tangerang – Terlihat lapak rokok pinggir jalan yang menjual rokok ilegal tanpa pita cukai, yang terletak di pinggir Jalan KH. Mas Mansyur, RW.006, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Diduga terang-terangan menjual rokok ilegal tanpa pita cukai, berbagai merk, tanpa takut terjerat hukum.
Mereka mulai terlihat menggelar dagangannya sekitar jam 4 sore sampai malam hari di pinggir jalan, rokok ilegal berbagai merk tanpa pita cukai sudah tersusunan rapih diatas meja siap jual.

Merk rokok ilegal tanpa pita cukai yang dijual di lapak rokok tersebut seperti Platinum Seven, Esse Lights,
Magnate, Smith, H & C, Dart, Mond dan Luffman, diduga berasal dari sindikat mafia rokok ilegal jalur Batam yang merupakan rokok selundupan dari luar Negeri melalui jalur laut.
“Rokok harganya mulai Lima Belas Ribu, seperti Esse biasa, kalo Esse change double dua rasa harga Dua Puluh Lima Ribu,” ucapnya.

Berdasarkan informasi dari penjual, diduga Bos mafia rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut bernama Steven yang mengendalikan dan memiliki peran penting dalam peredaran rokok ilegal di kota Tangerang.
Peredaran rokok ilegal ini, tentu dapat menimbulkan kerugian bagi Negara, karena hilangnya sumber pendapatan yang berasal dari pajak cukai, maka dari itu tim investigasi Awak Media berharap Agar APH khususnya Bea Cukai wilayah Kota Tangerang. Segera menindak tegas para pelaku pengusaha Rokok Ilegal tanpa pita cukai yang jelas dengen hukum pidananya.
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sampai berita diterbitkan Awak Media akan terus mencari informasi kebenaran soal Steven sebagai bos besar dari peredaran rokok Ilegal di kota Tangerang. (*) Red