APSI Ajak Organisasi Advokat Perkuat Etika Profesi Sambut Perubahan UU Advokat

AkpersiNews.com/Jakarta, 30 Juni 2026 – Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) mengajak seluruh organisasi advokat di Indonesia untuk memperkuat etika profesi sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Ajakan tersebut disampaikan seiring dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Advokat dalam waktu paling lama dua tahun.

Ajakan tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Andi Syafrani, dalam acara Pelantikan dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP APSI yang digelar di Jakarta, Selasa (30/6).

Menurut Andi Syafrani, momentum perubahan regulasi harus dimanfaatkan seluruh organisasi advokat untuk melakukan pembenahan internal, terutama dalam penguatan etika profesi dan integritas.

“Ada tiga kewajiban utama yang harus dijalankan seorang advokat, yaitu duty to clients, duty to courts, dan duty to the rule of law. Selama ini kita masih banyak berkutat pada kewajiban terhadap klien (duty to clients). Padahal ketiga kewajiban tersebut harus dijalankan secara seimbang. Karena itu, penguatan etika profesi harus menjadi perhatian bersama,” ujar Andi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Trimedya Panjaitan, menyampaikan bahwa APSI dan SPI merupakan dua dari delapan organisasi advokat yang disebut dalam Undang-Undang Advokat. Menurutnya, kedua organisasi tersebut memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk berperan aktif dalam proses penyusunan perubahan UU Advokat.

“Sebagai organisasi yang disebut dalam Undang-Undang Advokat, APSI dan SPI memiliki amanah untuk ikut memberikan kontribusi terhadap penyempurnaan regulasi advokat agar semakin menjamin profesionalisme dan kepastian hukum,” ujar Trimedya.

Pelantikan dan Rakernas DPP APSI turut dihadiri berbagai unsur lembaga negara dan organisasi profesi, di antaranya utusan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Hakim Agung Busra; Komisioner Komisi Yudisial Andi Muhammad Asrun; Wakil Ketua Badan Legislasi sekaligus anggota Komisi XIII DPR RI Ahmad Iman Syukri; Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Isnur; Sekretaris Jenderal DPN Peradi ARB, serta perwakilan sejumlah organisasi advokat lainnya.

Mewakili Mahkamah Agung, Busra menegaskan bahwa advokat syariah perlu memiliki kompetensi khusus dalam bidang hukum syariah mengingat perkembangan kebutuhan masyarakat dan sistem peradilan.

Menurutnya, saat ini juga tengah berkembang pembahasan mengenai kemungkinan pembentukan Pengadilan Niaga Syariah atau mekanisme khusus dalam penanganan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan berbasis syariah sebagai bagian dari penguatan kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di lingkungan Peradilan Agama.

“Advokat syariah harus memiliki kompetensi khusus di bidang syariah. Saat ini juga sedang dibahas kemungkinan adanya Pengadilan Niaga Syariah atau mekanisme khusus untuk PKPU dan kepailitan syariah,” kata Busra.

Pelantikan dan Rakernas DPP APSI diikuti oleh puluhan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APSI dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam kepengurusan periode ini, DPP APSI dipimpin oleh Andi Syafrani sebagai Ketua Umum dengan Sulaisi sebagai Sekretaris Jenderal.

Andi berharap APSI terus berkembang menjadi organisasi advokat yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum nasional melalui nilai-nilai Islam dan prinsip-prinsip syariah.

“Ke depan kami berharap APSI menjadi organisasi advokat yang semakin dipercaya masyarakat dengan menjunjung tinggi etika, profesionalisme, integritas, serta nilai-nilai Islam dan syariah dalam setiap pengabdian kepada bangsa dan negara,” tutupnya.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *