AkpersiNews.com/Jakarta, 3 Juli 2026 – Setelah melalui proses administrasi yang cukup panjang, Asosiasi Merah Putih Nusantara (AMPN) kini resmi memperoleh status badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pengesahan tersebut menandai babak baru bagi organisasi yang dibentuk sebagai wadah perjuangan, komunikasi, dan silaturahmi bagi pengurus Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia.
Legalitas organisasi dikukuhkan melalui Akta Pendirian Notaris dan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan yang diterbitkan pada 2 Juli 2026.
Berawal dari Deklarasi Tahun 2025
Sebelumnya, organisasi ini dideklarasikan pada 28 Desember 2025 dengan nama Asosiasi Koperasi Merah Putih. Namun, proses pengesahan badan hukum sempat mengalami kendala administratif terkait penggunaan nama organisasi sehingga dilakukan perubahan nama menjadi Asosiasi Merah Putih Nusantara.
Ketua Umum Asosiasi Merah Putih Nusantara, Syafarahman, C.IJ., C.PW., C.PS., C.ILJ., mengungkapkan rasa syukur atas terbitnya pengesahan badan hukum tersebut.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang dan dilakukan penyesuaian nama organisasi agar memenuhi ketentuan yang berlaku, akhirnya pada tanggal 2 Juli 2026 kami menerima informasi dari notaris bahwa Asosiasi Merah Putih Nusantara telah resmi memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum. Ini menjadi langkah awal untuk menjalankan amanah organisasi secara profesional dan legal,” ujar Syafarahman di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Susunan Kepengurusan Nasional
Berdasarkan Akta Pendirian, susunan kepengurusan Asosiasi Merah Putih Nusantara periode pertama terdiri atas:
- Ketua Umum: Syafarahman, C.IJ., C.PW., C.PS., C.ILJ.
- Wakil Ketua Umum: Mochamad Agus Triyono dan Evangelis Paulus Laja
- Sekretaris: Hironimus
- Wakil Sekretaris: Taufik Sabani
- Bendahara: Usmadi, S.E.
- Dewan Pengawas: Sartono, S.
Kepengurusan tersebut diharapkan mampu membangun organisasi yang profesional, solid, dan mampu menjadi mitra strategis dalam mendukung pengembangan koperasi di Indonesia.
Menjadi Rumah Besar 400 Ribu Pengurus Kopdes/Kel Merah Putih
Syafarahman, yang akrab disapa Daeng Spareng, menegaskan bahwa Asosiasi Merah Putih Nusantara dibentuk sebagai wadah perjuangan bersama bagi seluruh pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Indonesia.
Menurutnya, asosiasi akan menjadi sarana komunikasi, advokasi, peningkatan kapasitas, serta memperkuat sinergi antar-pengurus koperasi dalam mendukung pelaksanaan program nasional.
“Asosiasi Merah Putih Nusantara akan menjadi rumah besar bagi para pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Organisasi ini hadir sebagai wadah perjuangan, komunikasi, dan silaturahmi untuk mendukung suksesnya program strategis nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini masih banyak pengurus Kopdes/Kel Merah Putih di berbagai daerah yang membutuhkan kepastian mengenai arah pembinaan, penguatan kelembagaan, dan keberlanjutan program.
“Masih banyak pengurus yang mempertanyakan arah kebijakan dan keberlanjutan program. Melalui asosiasi ini, kami akan memperjuangkan aspirasi mereka sehingga sekitar 400 ribu pengurus Kopdes/Kel Merah Putih memiliki wadah yang sah untuk menyampaikan aspirasi dan memperoleh pendampingan,” ujarnya.
Berkomitmen Mengawal Program dan Mendorong Tata Kelola yang Bersih
Selain menjadi wadah komunikasi nasional, Asosiasi Merah Putih Nusantara juga menyatakan komitmennya untuk mendukung penguatan ekonomi kerakyatan melalui pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Syafarahman menegaskan bahwa organisasi akan mendorong tata kelola koperasi yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengawal pelaksanaan program agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan bahwa apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program, asosiasi akan mendorong agar setiap persoalan ditangani melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku.
“Kami berkomitmen mengawal keberhasilan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari kebangkitan ekonomi berbasis kerakyatan. Di sisi lain, kami juga mendukung penyelenggaraan program yang bersih, transparan, dan akuntabel serta mendorong penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyimpangan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan telah diperolehnya pengesahan badan hukum, Asosiasi Merah Putih Nusantara optimistis dapat memperkuat konsolidasi organisasi di seluruh Indonesia, memperluas jaringan kepengurusan hingga ke daerah, serta menjadi mitra konstruktif bagi pemerintah dalam mendukung pengembangan koperasi sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional.
Redaksi
