AKPERSI Bogor Kecam Dugaan Intimidasi Saat Ungkap Dugaan Pengoplosan LPG di Rumpin

AkpersiNews.com/Bogor, 29 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Bogor mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan ancaman yang dialami Sekretaris DPC AKPERSI Kabupaten Bogor, Ridwan Jajuli, bersama sejumlah anggota AKPERSI saat menjalankan kegiatan sosial kontrol atas laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengoplosan gas LPG di Kampung Jampang, RT 04/RW 01, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Jumat (27/6/2026).

Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang mengaku resah dan merasa dirugikan oleh dugaan aktivitas pengoplosan gas LPG yang diduga berlangsung di wilayah tersebut.

“Sebagai organisasi yang memiliki kepedulian terhadap kepentingan masyarakat, AKPERSI berkewajiban menjalankan fungsi sosial kontrol atas setiap informasi dan pengaduan yang diterima dari masyarakat,” ujar Ade Suhanda.

Berdasarkan keterangan yang diterima DPC AKPERSI Kabupaten Bogor, saat menjalankan kegiatan tersebut, Ridwan Jajuli bersama anggota AKPERSI lainnya diduga mengalami intimidasi, ancaman, serta larangan untuk kembali memasuki wilayah dimaksud.

AKPERSI menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk penghalangan terhadap pelaksanaan fungsi sosial kontrol dan upaya memperoleh informasi yang dilakukan demi kepentingan publik.

Atas peristiwa tersebut, DPC AKPERSI Kabupaten Bogor mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta instansi terkait, agar segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap dugaan praktik pengoplosan gas LPG maupun dugaan intimidasi yang dialami anggotanya.

AKPERSI juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup.

Dalam laporan yang diterima AKPERSI, terdapat pula informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak di wilayah setempat. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan proses penyelidikan serta pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. AKPERSI menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada pihak yang berwenang.

Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dapat Didalami Aparat Penegak Hukum

Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi objek pendalaman oleh aparat penegak hukum, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, terkait dugaan penyalahgunaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi tanpa izin maupun penyalahgunaan distribusi gas LPG bersubsidi.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana berupa ancaman, intimidasi, pemaksaan, atau perbuatan melawan hukum terhadap pihak yang sedang menjalankan kegiatan sosial kontrol.
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, apabila pihak yang mengalami intimidasi terbukti sedang menjalankan tugas jurnalistik, termasuk dugaan adanya tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPC AKPERSI Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap aspirasi masyarakat, mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mendorong terciptanya rasa aman bagi setiap warga negara yang menjalankan fungsi kontrol sosial maupun tugas jurnalistik.

AKPERSI juga mengimbau seluruh pihak agar menjaga situasi tetap kondusif, tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Rilis DPC AKPERSI Kabupaten Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *