AkpersiNews.com/Palembang – Pelantikan Dr. Hj. Jamiah Haryanti, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang membawa harapan baru terhadap penguatan tata kelola birokrasi dan peningkatan transparansi pengelolaan pendapatan daerah.
Namun, di awal masa jabatannya, mantan Inspektur Kota Palembang tersebut dinilai langsung menghadapi sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian serius. Berdasarkan hasil penelusuran terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) serta data realisasi pengadaan yang dihimpun oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Kota Palembang, terdapat sejumlah temuan yang menurut organisasi tersebut perlu dievaluasi, khususnya terkait sistem digitalisasi pajak dan perencanaan anggaran Tahun 2026.
Ketua DPC AKPERSI Kota Palembang, Amirulbihar, menyampaikan bahwa aplikasi perpajakan “Tanjak” dan portal pembayaran daring SSPD Mobile diduga dibangun menggunakan platform AppSheet milik Google, yaitu platform pengembangan aplikasi berbasis no-code. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dikaji lebih lanjut dari aspek keamanan data, tata kelola teknologi informasi, dan efektivitas penggunaan anggaran.
“Institusi pengelola Pendapatan Asli Daerah bernilai sangat besar seharusnya memiliki sistem yang dibangun dengan arsitektur teknologi yang memadai, memiliki pengamanan data yang kuat, serta dikelola secara profesional. Apabila benar menggunakan platform pihak ketiga, maka perlu dipastikan seluruh aspek keamanan informasi, kepatuhan regulasi, dan efisiensi anggaran telah terpenuhi,” ujar Amirulbihar.
Selain menyoroti aspek teknologi informasi, DPC AKPERSI Kota Palembang juga menyoroti dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026. Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian adalah paket Belanja Modal Pengadaan Aplikasi Kegiatan Sinergitas Opsen (Rancangan Awal) dengan nilai pagu sebesar Rp2,6 miliar (Kode RUP: 65821257).
Menurut Amirulbihar, besaran anggaran tersebut perlu dikaji secara cermat agar sesuai dengan kebutuhan riil organisasi, tidak terjadi pemborosan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi pelayanan publik.
“Kehadiran Ibu Jamiah menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola teknologi informasi maupun perencanaan anggaran. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka perlu dilakukan rasionalisasi atau penyesuaian sebelum proses pengadaan berjalan,” katanya.
Sebagai mantan Inspektur Kota Palembang, Jamiah Haryanti dinilai memiliki pengalaman di bidang pengawasan internal yang dapat menjadi modal dalam memperkuat akuntabilitas serta memastikan seluruh proses pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Bapenda Kota Palembang mengenai temuan dan pernyataan yang disampaikan DPC AKPERSI Kota Palembang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Bapenda Kota Palembang maupun pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Rilis DPC AKPERSI Kota Palembang
